Assalamualaikum wr wb, Ustaz Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang PPKM, di antaranya untuk pembelian barang itu dengan delivery order atau take away. Jadi delivery order itu membuat sering sekali membeli melalui daring, pilih barangnya, baru kemudian dikirim kadang mengunakan aplikaksi tertentu, kadang pakai telepon atau melalui grup WA. Sebenarnya, seperti apa tuntunan fikih yang harus kita tunaikan agar delivery order ini tidak menyalahi tuntunan syariah? Muhsinah, Serang