Pak Ustaz, saya mau bertanya mengenai produk pembiayaan berbasis akad murabahah, seperti pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor. Bank syariah selaku penjual menetapkan dan menarik denda keterlambatan bagi setiap nasabah yang terlambat membayar angsurannya. Denda keterlambatan tersebut berupa nominal uang tertentu, misalnya setiap hari membayar Rp 2.500. Apakah sanksi atau denda keterlambatan tersebut diperbolehkan?