• Sunrise At: 05:57
  • Sunset At: 18:17
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Sermon Details

Konsultasi Syariah Muamalah

Denda Keterlambatan Pada Bank Syariah

Pak Ustaz, saya mau bertanya mengenai produk pembiayaan berbasis akad murabahah, seperti pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor. Bank syariah selaku penjual menetapkan dan menarik denda keterlambatan bagi setiap nasabah yang terlambat membayar angsurannya. Denda keterlambatan tersebut berupa nominal uang tertentu, misalnya setiap hari membayar Rp 2.500. Apakah sanksi atau denda keterlambatan tersebut diperbolehkan?

Copyright © 2021 Rumah Wasathia