Ustaz, misal ada perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan suatu lembaga bahwa apabila terlambat membayar klaim kepada rumah sakit, lembaga tersebut akan membayar denda sebesar satu persen dari pengajuan klaim rumah sakit. Pertanyaannya, bolehkah rumah sakit memperlakukan denda tersebut sebagai pendapatan untuk menutup kerugian akibat keterlambatan pembayaran ataukah tetap sebagai denda (donasi sosial)?