Ustaz, saya melakukan pembiayaan murabahah di salah satu lembaga keuangan syariah (LKS) dengan plafon pembiayaan sebesar Rp 1 miliar dengan tenor lima tahun. Kemudian, pada tahun ketiga, saya ingin melakukan pelunasan dipercepat. Apakah dibolehkan jika ada pemberian diskon pada saat pelunasan dipercepat? Bagaimana pandangan fikih terhadap diskon tersebut? Mohan penjelasannya.