Ustaz, bolehkan dalam syariat membayarkan hadiah juara dari uang pendaftaran peserta? Saya suka ikut event lari dengan niat olahraga saja. Saya tahu event lari tersebut disponsori oleh perusahaan yang menyediakan hadiah untuk pemenang, tapi tidak bisa menyebutkan secara jelas pembagian pengeluaran hadiah apa dari pendaftaran atau dari sponsor, apakah boleh ikut event lari tersebut? Menimbang selama ini banyak mashalat dari event lari ini. Pada sebagian besar event lari, se- mua peserta sebenarnya mendapat jasa dan pro- duk dari panitia kurang lebih sebanding dengan uang yang dibayarkan peserta, berupa medali, jersey, tracklari, medis, keamanan selama lari, pencatatan waktu lari, foto, dan konsumsi