• Sunrise At: 05:57
  • Sunset At: 18:17
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Sermon Details

Konsultasi Syariah Muamalah

Fikih Kerja Sama Inti-Plasma

PTB sebagai pihak inti menyediakan bibit, pakan ternak, obat-obatan, tenaga ahli, dan SOP cara pemeliharaan. Pak Fulan sebagai pihak plasma menyediakan lahan, bangunan kandang, air bersih, penerangan, tenaga kerja, dan bahan penunjang habis pakai. Dengan kesepakatan hasil penjualan ayam dikurangi biaya pakan, ternak, obat, dan tenaga medis disediakan pihak inti. Sehingga SHU adalah keuntungan kotor pihak plasma karena biaya pada pihak plasma belum dikurangi. Apabila nilai SHU positif, seluruhnya milik pihak plasma, dan apabila harga pasar saat panen di atas harga kesepakatan, pihak plas- ma mendapatkan bonus. Apabila SHU negatif, pihak inti memberikan subsidi untuk meng- ganti kerugian biaya pihak plasma. Apakah bentuk kerja sama ini sudah sesuai syariah?

Copyright © 2021 Rumah Wasathia