Pak Ustaz, dalam beberapa transaksi jual beli tidak tunai, seperti murabahah, istishna', dan jual beli angsuran lainnya baik melalui bank syariah, leasing syariah, ataupun personal, pihak penjual mensyaratkan sejumlah uang tertentu sebagai down payment (DP) atau uang muka. Bagaimana hukum uang muka ini? Mohon penjelasan Ustaz.