Assalamualaikum wr wb. Saya bekerja sebagai PNS dan alhamdulillah sudah berkeluarga serta memiliki dua orang anak yang masih kecil Saat ini, saya dan keluarga menyewa kontrakan/rumah sebagai tempat tinggal. Apakah diperbolehkan menggadaikan SK untuk kebutuhan membeli rumah atau kebutuhan lain? Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan ustaz! Anwar, Serang