Dalam beberapa kondisi, dokter atau tenaga medis mendapatkan hadiah dari pihak lain, seperti perusahaan farmasi karena memberikan resep obat tertentu atau sejenisnya. Hadiah yang dimaksud itu bisa berbentuk seminar gratis dari perusahaan farmasi ataupun hadiah lainnya. Padahal, dokter atau tenaga medis tidak pernah meminta dan tidak terikat dengan hadiah tersebut. Apakah hadiah tersebut diperkenankan menurut fikih Islam?