Ustaz, bagaimana jika lembaga keuangan syariah (LKS) mempunyai produk tabungan dan giro mudharabah berhadiah. Hadiah tersebut sudah ditentukan di awal, misalnya, berupa handphone, laptop, atau barang lainnya. Hadiah diberikan kepada pemilik tabungan dengan syarat meng-hold tabungannya dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana ketentuan fikih terhadap hadiah dalam produk tabungan dan giro mudharabah tersebut?