Biasanya pada akhir tahun ajaran sekolah, pada saat pengambilan rapor, banyak orang tua (wali murid berinisiatif memberikan hadiah kepada wali kelas atau guru. Apakah wali murid boleh memberikan hadiah kepada quru? Apakah hadiah tersebut termasuk ghululyang dilarang dalam hadis? Mohon penjelasan, Ustaz Fauzi, Depok