Ustaz, saya mengelola sebuah perusahaan dan kemudian ada investor yang menawarkan modal dengan syarat harus balik modal dan untung. Saat terjadi kerugian, ia harus mengem- balikan senilai modalnya atau sebesar nilai aset jika lebih tinggi dari modal yang disetornya. Bagaimana ketentuan syariah terkait hal ini? Raffa, Cirebon