• Sunrise At: 05:25
  • Sunset At: 17:49
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Sermon Details

Konsultasi Syariah

Jaminan Dalam Akad Mudharabah

Dalam akad mudharabah (bagi hasil), bolehkah seorang pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola untuk menyerahkan barang tertentu sebagai jaminan atas risiko kerugian yang mungkin terjadi dalam usaha? Misalnya, si A (pemilik modal) menyerahkan Rp 100 juta sebagai modal kepada si B (pengelola usaha). Si B menyerahkan kendaraan bermotornya sebagai jaminan karena permintaan si A untuk memitigasi risiko kerugian yang mungkin terjadi. Mohon penjelasan Ustaz, bolehkah jaminan tersebut?

Copyright © 2021 Rumah Wasathia