Dalam akad mudharabah (bagi hasil), bolehkah seorang pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola untuk menyerahkan barang tertentu sebagai jaminan atas risiko kerugian yang mungkin terjadi dalam usaha? Misalnya, si A (pemilik modal) menyerahkan Rp 100 juta sebagai modal kepada si B (pengelola usaha). Si B menyerahkan kendaraan bermotornya sebagai jaminan karena permintaan si A untuk memitigasi risiko kerugian yang mungkin terjadi. Mohon penjelasan Ustaz, bolehkah jaminan tersebut?