Misalnya, si A mengajukan pembiayaan rumah ke bank syariah dengan akad IMFZ dengan cara menyewa rumah yang akan dibangun (indent), tetapi ia harus membayar angsuran setiap bulan. Contohnya, pembangunan rumah tiga bulan (Januari-Maret) dan pada April baru bisa menempati rumah tersebut. Apakah boleh bank mensyaratkan kepada nasabah untuk membayar angsuran pada tiga bulan tersebut serta diakui sebagai pendapatan (walaupun nasabah belum menempati rumah yang disewanya)? Arifin, Bogor