Apakah bank dan nasabah dapat membuat perjanjian akad mudharabah dengan kesepakatan bahwa bagi hasil akan dibagi sesuai hasil usaha nasabah sehingga kerugian bank hanya sebesar selisih ekspektasi bagi hasil dengan realisasinya, tetapi nasabah tetap memiliki kewajiban untuk mengembalikan pokok modal bank yang telah diberikan? Mohon penjelasannya.