Pak Ustaz, kami mengelola kope- rasi syariah, di antara produknya adalah memenuhi kebutuhan anggota yang membutuhkan uang tunai dengan cara menawarkan untuk menjual emas kepada anggota tersebut. Misalnya, anggota membutuhkan uang Rp 20 juta maka kami tawarkan dengan menjual emas sekitar 40 gram secara tidak tunai (mengangsur) seharga sekitar Rp 24 juta dengan angsuran. Setelah itu, anggota akan menjual ke toko emas (atau penjual lainnyal secara tunai, sehingga mendapatkan uang tunai. Bolehkah produk tersebut menurut syariah?