Assalamualaikum wr wb. Saya bekerja sebagai agen perusahaan pencetak mushaf Alquran. Sehari-hari, saya menjual Alquran secara online dan offline. Namun, saya sempat ragu karena pernah mendengar bahwa menjual Alquran tidak dibolehkan. Mohon pandangan ustaz! Fajar, Bogor