Saya berjualan pulsa dan token, tetapi nilainya berbeda. Misalnya, pulsa senilai Rp 10 ribu dijual dengan harga Rp 12 ribu. Apakah boleh mengambil keuntungan dari selisih nilai penjualan tersebut? Apakah itu termasuk riba dalam jual beli? Mohon penjelasan, Ustaz. Yudi, Sawangan