Ustaz, bagaimana sebenarnya pandangan fikih terhadap jual beli secara kredit? Misalnya, si A menjual ponsel tunai dan berikan pilihan ke pembeli untuk mengangsur dengan harga lebih tinggi daripada harga jual tidak tunai tanpa menegaskan komponen harga jualnya. Apakah itu termasuk riba karena ada margin tambahan atas waktu cicilan? Mohon penjelasannya.