Sekarang sedang marak uang rupiah lama (yang sudah tidak berlaku) diburu oleh para kolektor dan dibeli dengan harga nominal di atas yang tertera. Misalnya, uang Rp 100 tahun emisi 1992 yang sudah tidak berlaku dibeli dengan harga Rp 5.000. Apakah itu diperbolehkan? Apakah termasuk riba atau tidak? Indah, Bandung