Kami menjual kepada pelanggan. layanan SMS dengan tarif Rp 100 per SMS, pelanggan juga diharuskan membeli sejumlah kuota SMS tertentu di muka, misalnya minimal pembelian adalah 1.000 SMS dengan masa aktif satu bulan. Jika pelanggan tidak menghabiskan dalam satu bulan, sisa SMS tersebut akan hangus. Bagaimana pandangan fikih mengenai jual layanan berbasis volume dengan batas waktu tersebut?