Assalamu'alaikum Wr Wb. Saat ini kerja sama Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional nyaris tidak terhindarkan dalam banyak kondisi. Sebenarnya, apa batasan untuk memilah bahwa kerja sama ini tidak diperbolehkan karena termasuk kategori mendukung produk konvensional, sedangkan kerja sama ini dibolehkan bahkan bagian dari sinergi? Hanif, Jakarta