Assalamu'alaikum Wr Wb. Saya karyawan di sebuah perusahaan yang bekerja dari pagi hingga sore. Untuk menambah penghasilan, saya ingin melakukan kerja sampingan sebagai dropshipper online untuk produk-produk kebutuhan rumah tangga atau investasi di efek- efek syariah. Apakah kerja sampingan yang dilakukan saat jam kerja tersebut dibolehkan? Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan, Ustaz! Erwin, Bekasi