Zakat kan boleh disalurkan untuk bagian fi sabilillah. Tetapi, karena pengertiannya luas sekali, jadi masjid, lembaga pendidikan, training, dan lain-lain itu bisa dibiayai dari dana zakat karena fi sabilillah, Jadi, sebenarnya apa kriteria fisabilillah tersebut? Mohon penjelasan, Ustaz