Dalam produk-produk bank syariah yang menggunakan skema murabahah atau ijarah seperti pembiayaan rumah, pembiayaan kendaraan, pembiayaan umrah, pembiayaan pendidikan, dan sejenisnya, bank sebagai penjual harus memiliki barang/jasa yang akan dijualnya kepada nasabah. Bagaimana kriteria kepemilikan tersebut? Mohon penjelasan, Ustaz.