Beberapa lembaga pendidikan mengenakan ganti rugi kepada calon siswa yang sudah melakukan registrasi, tetapi mengundurkan diri. Hal ini karena merugikan lembaga dan juga peserta lain yang serius mendaftar, tetapi tidak diterima karena keterbatasan kuota siswa. Apakah boleh dikenakan sanksi seperti itu? Suhartono, Bandung