Saya mengelola usaha bermitra dengan beberapa investor (pemilik modall. Akan tetapi, ada beberapa investor yang bekerja sebagai karyawan di bank konvensional dan ada juga yang pekerjaannya halal. Apakah usaha yang saya kelola itu tidak halal karena sebagian modalnya dari sumber usaha yang tidak halal? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan, Ustaz. Akmal, Depok