Salah satu kekhawatiran konsumen ketika penyebaran wabah virus korona adalah kelangkaan barang di mana sebagian pelaku usaha melakukan monopoli barang tertentu. Jika saya sebagai penjual barang-barang tersebut dan berjualan dengan harga normal, apakah dibolehkan? Bagaimana pandangan syariah terhadap ini?