Ada fenomena, di satu sisi, fokus pada rukun dan syarat sehingga abal akan aspek kemudahan dalam prosesnya. Di sisi lain, ada yang abai terhadap ketentuan syariah dengan memilih yang mudah dan nggak ribet itu. Bagaimana sesungguhnya porsi mudah dan nggak ribet ini dalam fikih muamalah? Mohon Mohon penjelasan, Ustaz!