Saat melakukan perjanjian/akad, siapa yang harus meng-imla-kan isi perjanjian? Bagaimana ketentuan syariah terkait meng-imla-kan isi perjanjian tersebut? Apakah yang meng-imla-kan itu harus pihak tertentu? Bolehkah yang mengimla-kan notaris seperti yang dilakukan saat ini? Mohon penjelasan, Ustaz. Sahil, Depok