Assalamualaikum wr.wb. Saya berencana berjualan secara online. Barang yang dijual adalah barang jadi seperti peralatan rumah tangga, alat tulis sekolah, dan buku- buku. Sistemnya konsumen pesan dan melakukan transfer sesuai harga barang beserta ongkirnya dulu, kemudian barang akan saya kirim menggunakan jasa kurir. Apakah jual beli online seperti ini diperbolehkan? Bagaimana tuntunannya menurut syariah? Mohon penjelasan ustaz!