Saya mendengar ada fatwa DSN terbaru seputar pelunasan utang pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo. Jika nasabah melakukan pelunasan utang murabahah lebih awal dari jangka waktu yang disepakati, apakah ia harus membayar semua utangnya (harga pokok beserta marginnya) atau bank boleh memberikan diskon kepada nasabah? Bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasan, Ustaz. Maman, Bogor