Misalkan sudah ada kesepakatan dengan konsumen, tetapi kita mau membatalkan kesepakatan tersebut karena harga modal lebih tinggi daripada harga jual (dari supplier ada kenaikan harga karena pandemil Bagaimana jika kita membatalkan kesepakatan tersebut? Jika tidak dibatalkan, sebagai penjual pasti akan rugi. Mohon penjelasan Ustaz.