Saya seorang ibu rumah tangga dan mempunyai tiga orang anak. Suami saya beberapa bulan yang lalu terkena PHK dan sekarang belum memiliki pekerjaan tetap sehingga nafkah yang disediakan untuk kebutuhan keluarga tidak tercukupi. Penghasilan suami saat ini diprioritaskan untuk membayar cicilan rumah dan SPP anak-anak. Dalam kondisi seperti ini, apakah saya sebagai seorang istri harus bekerja? Hamidah, Bekasi