Pak Ustaz, biasanya kalau naik taksi, kita membayar harga atau upah setelah taksi atau driver tersebut mengantarkan kita ke tem- pat tujuan tanpa ada kesepakatan berapa nominal biaya yang kita bayarkan kepada taksi tersebut. Semuanya merujuk pada argo- meter yang berlaku. Mohon penjelasan Ustaz, apakah tarif yang merujuk pada argometer itu sesuai syariah?