Bagaimana pandangan fikih atau syariah Islam terkait pejalanan dinas pegawai instansi pemerintah atau swasta yang mendapatkan tugas dari kantornya untuk menyelesaikan tugas, rapat, ataupun workshop yang diagendakan beberapa hari, tetapi dipersingkat dari waktu yangditentukan menjadi 1,5 hari danmendapatkan biaya sama seperti tigahari. Bagaimana pandangan fikih terkait biaya yang didapatkan tersebut?