Jika kita sudah berdonasi/bersedekah, misalnya, ke petugas keamanan, khadimah, atau sopir, apakah itu boleh diniatkan dan diakui sebagai zakat? Sehingga, tarif zakat yang harus dikeluarkan nanti dikurangi dengan donasi yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Mohon penjelasan, Ustaz. Harun, Jakarta