Assalamualaikum wr wb. Marak tawaran pinjaman online di masyarakat hingga beberapa orang terjerat dan tidak mampu membayar cicilannya. Sebenarnya, bagaimana tuntunan berutang dalam syariah seperti pinjaman online ini? Bagaimana jika kita sudah telanjur melakukan pinjaman online dengan bunga yang cukup tinggi? Mohon penjelasan Ustaz Ikram, Bekasi