Assalamu'alaikum Wr Wb. Saya penjual pakaian. Biasanya saya memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih jenis ukuran dan warna pakaian yang diinginkan dengan cara pre-order (PO). Kemudian, saya produksi dan kirim dua hari kemudian. Kadang pembayarannya menggunakan down payment (DP) atau pembayarannya di akhir. Bagaimana tuntunannya menurut syariah? Rizka, Bandung