Ustaz, saat ini banyak produk lembaga keuangan syariah, seperti bank dan asuransi syariah, yang produknya terdiri atas dua akad dalam akad seperti asuransi jiwa dan pembiayaan kepemilikan rumah. Bagaimana pandangan fikih terkait dua akad dalam satu akad? Mohon penjelasannya.