Saya ingin bertanya mengenai promo tebus murah di beberapa minimarket. Lewat promo itu, pembeli bisa membeli barang dengan harga murah tetapi dengan syarat harus membeli barang lainnya dengan harga atau nominal tertentu. Bagaimana ketentuan syariahnya, Ustaz? Apakah diperbolehkan atau tidak? Hikmah, Bogor