Konsumen jasa wedding organizer (WO) sudah membayar Rp 60 juta untuk biaya resepsi, tapi karena Covid- 19 acara ingin dibatalkan. Konsumen meminta uang yang sudah dibayarkan kembali. Padahal, pihak WO telah membayar gaji karyawan, pihak katering, fotografer, rias pengantin, MC, dekorasi, dan lainnya. Uang pemba- yaran di awal sudah didistribusikan atau digunakan untuk kebutuhan resepsi sehingga tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Bagaimana pandangan syariah terhadap permasalahan ini?