Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan relaksasi kepada masyarakat yang memiliki kewajiban, salah satunya pembiayaan murabahah di bank syariah dan terpapar Covid-19 untuk mendapatkan keringanan restrukturisasi (penundaan pembiayaan). Bagaimana pandangan syariah terhadap penundaan pembayaran murabahah seperti ini?