Ustaz, saya menjual rumah dan dibayar dengan cara cicil selama tiga tahun (tanpa bunga). Sebagai dampak pandemi Covid-19, pembeli memberi tahu bahwa dia tidak bisa membayar dan ingin menjual rumah tersebut. Karena pembeli belum melunasi pembayaran rumah, berarti dia belum memiliki hak sepenuhnya untuk menjual rumah tersebut. Bolehkah pembeli menjual rumah kepada pihak Lain tanpa memberi tahu penjual pertama dan belum menyelesaikan pembayaran akad jual beli sebelumnya? Yusuf, Bogor