Ustaz, salah satu perbedaan antara bank syariah dengan konvensional adalah bahwa bank syariah adalah penjual dalam jual beli murabahah. Maka, bank harus memiliki terlebih dahulu barang yang dipesan oleh nasabah sebelum dijual kepada nasabah. Dalam beberapa produk, bank menghadapi kesulitan untuk membeli barang, baik karena barangnya beragam atau supplier tidak bisa menyerahkan invoice sebelum akad murabahah. Bagaimana pandangan fikihnya