Saya mengelola usaha startup dan ada teman saya bersedia untuk investasi dalam nominal sekian, tetapi dia tidak mau rugi. Misalnya, ketika dilikuidasi, dia harus balik modal dalam bentuk ha- sil penjualan aset yang dilikuidasi, se- dangkan para pemodal lainnya tidak mendapatkan hak atau mungkin lebih tepatnya saham preferen. Bagaimana pandangan syariah terkait dengan hal ini? Indra, Jakarta