Lembaga pendidikan kami mengadakan kegiatan perlombaan antarsekolah. Beberapa orang tua siswa menawarkan diri untuk membawa proposal pendanaan dan berhasil menyumbangkan sekian rupiah. Setelah dicek, ternyata donaturnya adalah lembaga keuangan konvensional. Bolehkah kami memanfaatkan sumbangan tersebut untuk membiayai kegiatan? Mohon penjelasan, Ustaz. Irma, Bogor