Assalamualaikum wr wb. Beberapa bank memberlakukan beberapa model pembayaran, seperti single price dan step up price. Jadi, saat saya mau membeli rumah ke bank syariah, mereka memberikan penawaran. Penawaran pertama single price, artinya harganya tetap sampai akhir. Penawaran keduanya step up price misalnya lima bulan angsuran pertama rendah, sisanya naik. Apakah menurut fikih dan fatwa itu dibolehkan? Rizal, Jakarta