Ustaz, terinfo wabah virus korona terjadi di berbagai daerah. Banyak emak-emak berinisiatif membeli bahan makanan dan alat kesehatan untuk keperluan selama waktu tertentu sebagai antisipasi, apakah itu termasuk menimbun (ihtikar/monopoli) yang dilarang dalam Islam? Mohon penjelasan, Ustaz!