Saat kita bertransaksi melalui platform tertentu, seperti e-commerce, e-money, atau platform sejenisnya, kita membatalkan pesanan yang sudah masuk list, tetapi belum di-checkout atau mengeklik oke. Apakah itu boleh atau tidak? Jika kita sudah bertransaksi (sudah checkout atau klik oke), kemudian kita membatalkannya, bagaimana menurut pandangan syariah? Mohon penjelasan, Ustaz. Dimas, Lampung