• Sunrise At: 05:52
  • Sunset At: 18:17
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Sermon Details

Konsultasi Syariah Muamalah

Transaksi Online Kemudian Dibatalkan

Saat kita bertransaksi melalui platform tertentu, seperti e-commerce, e-money, atau platform sejenisnya, kita membatalkan pesanan yang sudah masuk list, tetapi belum di-checkout atau mengeklik oke. Apakah itu boleh atau tidak? Jika kita sudah bertransaksi (sudah checkout atau klik oke), kemudian kita membatalkannya, bagaimana menurut pandangan syariah? Mohon penjelasan, Ustaz. Dimas, Lampung

Copyright © 2021 Rumah Wasathia